Recent in Sports

Headline

recent

Sekilas Akan Nagari Di Minangkabau


Wujud sesungguhnya dari kekuasaan Minangkabau telah diungkapkan oleh pepatah adat yang berbunyi luak bapangulu rantau barajo  maksudnya bahwa kekuasaan di daerah luak adalah ditangan penghulu-penghulu dan di daerah rantau berada ditangan raja-raja kecil artinya luak terdiri dari nagari-nagari yang mewakili pemerintahannya sendiri-sendiri dan banyak peneliti menganggap bahwa struktur sosial dan politik Minangkabau mirip dengan negara kota di Yunani kuno.

Nagari di Minangkabau merupakan persekutuan hukum yang ada di daerah Sumatera Tengah yang sekarang disebut Propinsi Sumatera Barat.  Minangkabau terdiri dari 3 Luhak dan selebihnya daerah Rantau. Daerah Luhak dan Rantau tersebut terdiri dari nagari-nagari yang bersifat otonom. Nagari-nagari di Luhak di pimpin oleh Penghulu-Penghulu dan daerah Rantau dipimpin Rajo (luak bapangulu, rantau barajo). Minangkabau merupakan suku bangsa yang telah mempunyai sistem yang sudah sistematis yang mempunyai konstitusi serta perangkat pemerintahan yang baik.     

Konstitusi yang berlaku di Minangkabau :


  1.  Undang-undang dalam nagari.
  2.  Undang-undang orang dalam nagari.
  3. Undang-undang dalam Luhak.
  4. Undang-undang Nan Duo Puluah.

Nagari-nagari yang merupakan daerah bagian dari Minangkabau yang bersifat otonom tunduk terhadap konstitusi tersebut dan menjalankan aktifitas kehidupan dengan Undang-undangnnya sesuai dengan masing-masing Nagari. Nagari yang terdiri dari suku-suku yang mempunyai pemimpin masing-masing. Perangkat dari pemimpin suku tersebut terdiri :
  1.  Penghulu Kaampek Suku yang bertugas mengadakan musyawarah di dalam suku untuk menentukan / mengambil keputusan di dalam suatu suku dan membawahi Penghulu Andiko dan Dubalang.
  2.  Penghulu Mintolak yang merupakan juru penerang di dalam suku.
  3.  Penghulu carano yang bertugas sebagai keprotokoleran di dalam suku.
  4.  Penghulu Naraco yang bertugas untuk mengadili serta untuk memberikan fatwa hukum di dalam suku. 
  5.  Penghulu Pucuak yaitu penghulu yang memimpin suatu suku.
  6. Dubalang merupakan pembantu penghulu dibidang keamanan.



loading...
Sekilas Akan Nagari Di Minangkabau Reviewed by syafrizal ambo on 01.11 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by Ranah Galamai © 2018 - 2019
Supported by Berita Sumbar dan Medianers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.